1. Pengertian Public Relations
·
Pengertian Umum
Pada hakekatnya Public Relations ini
merupakan metode komunikasi yang meliputi berbagai teknik komunikasi. Dimana
didalam kegiatannya terdapat suatu usaha untuk mewujudkan hubungan yang
harmonis antara suatu badan / perusahaan dengan publiknya.
·
Pengertian Khusus
Public relation adalah fungsi khusus
manajemen yang membantu membangun dan memelihara komunikasi bersama,
pengertian, dukungan, dan kerjasama antara organisasi dan publik, melibatkan
masalah manajemen, membantu manajemen untuk mengetahui dan merespon opini
publik, menjelaskan dan menekankan tanggung jawab manajemen untuk melayani
minat publik, membantu manajemen untuk tetap mengikuti dan memanfaatkan
perubahan secara efektif, berguna sebagai sistem peringatan awal untuk membantu
mengantisipasi tren, dan menggunakan penelitian dan teknik suara yang layak
dalam komunikasi sebagai alat utama (Maria, 2002).
2.
Tujuan Public Relations
Tujuan
dari public relations adalah mewujudkan hubungan yang harmonis atau menciptakan
opini public yang favorable baik internal maupun eksternal.
Jefkins
(2003, p.54) mendefinisikan dari sekian banyak hal yang bisa dijadikan tujuan
public relation sebuah perusahaan, beberapa diantaranya yang pokok adalah
sebagai berikut:
a.
Untuk mengubah citra umum di mata
masyarakat sehubungan dengan adanya kegiatan-kegiatan baru yang dilakukan oleh
perusahaan.
b.
Untuk meningkatkan bobot kualitas para
calon pegawai.
c.
Untuk menyebarluaskan suatu cerita
sukses yang telah dicapai oleh perusahaan kepada masyarakat dalam rangka
mendapatkan pengakuan.
d.
Untuk memperkenalkan perusahaan kepada
masyarakat luas, serta membuka pangsa pasar baru.
e.
Untuk mempersiapkan dan mengkondisikan
masyarakat bursa saham atas rencana perusahaan untuk menerbitkan saham baru
atau saham tambahan.
f.
Untuk memperbaiki hubungan antar
perusahaan itu dengan masyarakatnya, sehubungan dengan telah terjadinya suatu
peristiwa yang mengakibatkan kecaman, kesangsian, atau salah paham di kalangan
masyarakat terhadap niat baik perusahaan.
g.
Untuk mendidik konsumen agar mereka
lebih efektif dan mengerti dalam memanfaatkan produk-produk perusahaan.
h.
Untuk meyakinkan masyarakat bahwa
perusahaan mampu bertahan atau bangkit kembali setelah terjadinya suatu krisis.
i.
Untuk meningkatkan kemampuan dan
ketahanan perusahaan dalam menghadapi resiko pengambilalihan oleh pihak lain.
j.
Untuk menyebarluaskan informasi mengenai
aktivitas dan partisipasi para pimpinan perusahaan organisasi dalam kehidupan
sosial sehari-hari.
3.
Fungsi Public Relation
Fungsi
public relation menurut Maria (2002, p.31)yaitu:
·
Kegiatan yang bertujuan memperoleh
itikad baik, kepercayaan, saling adanya pengertian dan citra yang baik dari
publik atau masyarakat pada umumnya.
·
Memiliki sasaran untuk menciptakan opini
publik yang bisa diterima dan menguntungkan semua pihak.
·
Unsur penting dalam manajemen guna
mencapai tujuan yang spesifik, sesuai harapan publik, tetapi merupakan kekhasan
organisasi atau perusahaan. Sangat penting bagaimana organisasi memiliki warna,
budaya, citra, suasana, yang kondusif dan menyenangkan, kinerja meningkat, dan
produktivitas bisa dicapai secara optimal.
·
Usaha menciptakan hubungan yang harmonis
antara organisasi atau perusahaan dengan publiknya, sekaligus menciptakan opini
publik sebagai efeknya, yang sangat berguna sebagai input bagi organisasi atau
perusahaan yang bersangkutan
4.
Peran Public Relations
Peran seorang Public Relations sangat dibutuhkan
dalam sebuah organisasi / perusahaan. Public Relations adalah sebagai Jembatan
antara perusahaan dengan publik atau antara manajemen dengan karyawannya agar
tercapai Mutual Understanding (saling pengertian) antara kedua belah pihak.
Public Relations bertindak sebagai komunikator ketika manajemen berhubungan
dengan para karyawan.
Adapun
peran Public Relations menurut Dozier & Broom (20 : 2000) antara lain :
a.
Penasehat Ahli ( Expert Prescriber )
Seorang
praktisi Public Relations yang berpengalaman dan memiliki kemampuan tinggi
dapat membantu mencarikan solusi dalam penyelesaian masalah hubungan dengan
publiknya (Communicator Fasilitator ).
b.
Fasilitator Komunikasi ( Communication
Fasilitator )
Dalam
hal ini, praktisi Public Relations bertindak sebagai komunikator atau mediator
untuk membantu pihak manajemen dalam hal mendengar apa yang diinginnkan dan
diharapkan oleh publiknya
c.
Fasilitator Proses Pemecahan Masalah (
Problem Solving Process Fasilitator )
Peranan
praktisi Public Relations dalam pemecahan masalah persoalan Public Relations
ini merupakan bagian dari tim manajemen. Hal ini dimaksudkan untuk membantu
pimpinan organisasi baik sebagai penasihat ( adviser ) hingga mengambil rindakan
eksekusi (keputusan) dalam mengatasi persoalan atau krisis yang tengah dihadapi
secara rasional dan profesional.
d.
Teknisi Komunikasi ( Communication
Technician )
Peranan
communications technician ini menjadikan praktisi Public Relations sebagai journalist
in recident yang hanya menyediakan layanan teknis komunikasi atau dikenal
dengan of communication in organization.
5.
Metode Kerja/Proses Tahapan Kerja Pubic
Relations
Proses Public Relations
v Penelitian
(Research)
§ Tahapan
pertama (fact finding) dalam memastikan informasi dan data mengenai organisasi,
persoalan (problem) atau situasi, khalayak, serta sikap dan opini public.
§ Segala
keterangan harus diambil atau diperoleh selengkap mungkin. Berupa data faktual.
§ Penelitian
bisa dilakukan secara kualitatif & kuantitatif.
v Perencanaan
(Planning)
§ Dari
Tahap Penelitian meningkat ke tahap perencanaan. Pada tahap ini PRO melakukan
Penyusunan masalah (problem).
§ Selanjutnya
dilakukan pemikiran sebuah konsep pemecahan masalah tersebut.
§ Kemudian
dibuat sebuah perencanaan matang dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
§ Perencanaan
termasuk waktu, kiat/cara yang dilakukan, bagaimana melakukannya, serta siapa
pelakunya, termasuk anggaran dan target yang dibutuhkan.
v Penggiatan
(action)
§ Tahapan
kegiatan action dalam konteks tahapan proses PR adalah merupakan kegiatan
komunikasi. Komunikasi antar persona, komunkasi kelompok dan komunikasi mass
media.
v Evaluasi
(Evaluation)
§ Evaluasi
adalah tahap terakhir setelah tahapan penelitian, perencanaan dan action
tersebut.
§ Tujuan
tahapan evaluasi adalah untuk mengetahui apakah kegitan PR tersebut benar-benar
dilaksanakan menurut rencana bedasarkan penelitian atau tidak.
§ Evaluasi
merupakan tahapan penilaian
B.Dosen
Dosen adalah
pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[1][2]
Profesi Dosen
Profesi dosen
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai
berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
Dosen wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan
tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Kualifikasi Akademik
Dosen harus
memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana
yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, minimum:
- Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana
- Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Sertifikasi Dosen
Sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen
sebagai tenaga profesional, diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
- Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
Untuk
memperoleh sertifikasi pendidik, maka dosen tersebut harus melalui uji
kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yaitu merupakan penilaian pengalaman
akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Penilaian
portofolio dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan
profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang
mendeskripsikan:
- Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
- Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
- Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.
Jabatan/Pangkat Dosen
Berikut ini
jenjang jabatan dan pangkat dosen berdasarkan persyaratan jumlah angka kredit:
Jabatan
|
Pangkat
|
Golongan
|
Angka
kredit
|
Asisten Ahli
|
Penata Muda
|
III/a
|
100
|
Penata Muda Tk. I
|
III/b
|
150
|
|
Lektor
|
Penata
|
III/c
|
200
|
Penata Tk.I
|
III/d
|
300
|
|
Lektor Kepala
|
Pembina
|
IV/a
|
400
|
Pembina Tk. I
|
IV/b
|
550
|
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
700
|
|
Guru Besar atau Profesor
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
850
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
1050
|
Hak dan Kewajiban
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
- Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tunjangan Kehormatan
Pemerintah
memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok
profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
Cuti
Dosen berhak
memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain cuti tersebut, dosen juga dapat memperoleh cuti
untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan
yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi,
tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait
dengan tugas sebagai dosen secara penuh.
Cuti untuk
studi dan penelitian tersebut diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi kepada
dosen yang mempunyai jabatan fungsional sebagai berikut:
- Asisten ahli atau Lektor berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali;
- Lektor Kepala atau profesor berhak mendapatkan cuti 4 (empat) tahun sekali.
Studi dan
penelitian meliputi kegiatan:
- Pendidikan nongelar;
- Penelitian;
- Penulisan buku teks;
- Praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya;
- Pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
- Pengabdian kepada masyarakat;
- Magang pada satuan pendidikan tinggi lain; atau kegiatan lain yang sejenis.
Masa Kerja
Dosen yang
diangkat oleh Pemerintah maupun yang diangkat pada satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat ditempatkan pada jabatan struktural
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dosen dapat
diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
- Meninggal dunia;
- Mencapai batas usia pensiun, pada usia 65 (enam puluh lima) tahun, namun Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.;
- Atas permintaan sendiri;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
- Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
Dosen dapat
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
- Melanggar sumpah dan janji jabatan;
- Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
- Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Perlindungan Dosen
Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugasnya
meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan Hukum
Perlindungan
hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
Perlindungan Profesi
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga
profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Referensi
3. ^ publicspeakingmagically.com/pengertian-public-speaking.html
Pranala luar