Jumat, 02 Januari 2015

Public Speaking dan Dosen

A.      Public Relations
1.     Pengertian Public Relations
·           Pengertian Umum
Pada hakekatnya Public Relations ini merupakan metode komunikasi yang meliputi berbagai teknik komunikasi. Dimana didalam kegiatannya terdapat suatu usaha untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara suatu badan / perusahaan dengan publiknya.
·           Pengertian Khusus
Public relation adalah fungsi khusus manajemen yang membantu membangun dan memelihara komunikasi bersama, pengertian, dukungan, dan kerjasama antara organisasi dan publik, melibatkan masalah manajemen, membantu manajemen untuk mengetahui dan merespon opini publik, menjelaskan dan menekankan tanggung jawab manajemen untuk melayani minat publik, membantu manajemen untuk tetap mengikuti dan memanfaatkan perubahan secara efektif, berguna sebagai sistem peringatan awal untuk membantu mengantisipasi tren, dan menggunakan penelitian dan teknik suara yang layak dalam komunikasi sebagai alat utama (Maria, 2002).

2.        Tujuan Public Relations
Tujuan dari public relations adalah mewujudkan hubungan yang harmonis atau menciptakan opini public yang favorable baik internal maupun eksternal.
Jefkins (2003, p.54) mendefinisikan dari sekian banyak hal yang bisa dijadikan tujuan public relation sebuah perusahaan, beberapa diantaranya yang pokok adalah sebagai berikut:
a.         Untuk mengubah citra umum di mata masyarakat sehubungan dengan adanya kegiatan-kegiatan baru yang dilakukan oleh perusahaan.
b.         Untuk meningkatkan bobot kualitas para calon pegawai.
c.         Untuk menyebarluaskan suatu cerita sukses yang telah dicapai oleh perusahaan kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan pengakuan.
d.        Untuk memperkenalkan perusahaan kepada masyarakat luas, serta membuka pangsa pasar baru.
e.         Untuk mempersiapkan dan mengkondisikan masyarakat bursa saham atas rencana perusahaan untuk menerbitkan saham baru atau saham tambahan.
f.          Untuk memperbaiki hubungan antar perusahaan itu dengan masyarakatnya, sehubungan dengan telah terjadinya suatu peristiwa yang mengakibatkan kecaman, kesangsian, atau salah paham di kalangan masyarakat terhadap niat baik perusahaan.
g.         Untuk mendidik konsumen agar mereka lebih efektif dan mengerti dalam memanfaatkan produk-produk perusahaan.
h.         Untuk meyakinkan masyarakat bahwa perusahaan mampu bertahan atau bangkit kembali setelah terjadinya suatu krisis.
i.           Untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan perusahaan dalam menghadapi resiko pengambilalihan oleh pihak lain.
j.           Untuk menyebarluaskan informasi mengenai aktivitas dan partisipasi para pimpinan perusahaan organisasi dalam kehidupan sosial sehari-hari.
3.        Fungsi Public Relation
Fungsi public relation menurut Maria (2002, p.31)yaitu:
·         Kegiatan yang bertujuan memperoleh itikad baik, kepercayaan, saling adanya pengertian dan citra yang baik dari publik atau masyarakat pada umumnya.
·         Memiliki sasaran untuk menciptakan opini publik yang bisa diterima dan menguntungkan semua pihak.
·         Unsur penting dalam manajemen guna mencapai tujuan yang spesifik, sesuai harapan publik, tetapi merupakan kekhasan organisasi atau perusahaan. Sangat penting bagaimana organisasi memiliki warna, budaya, citra, suasana, yang kondusif dan menyenangkan, kinerja meningkat, dan produktivitas bisa dicapai secara optimal.
·         Usaha menciptakan hubungan yang harmonis antara organisasi atau perusahaan dengan publiknya, sekaligus menciptakan opini publik sebagai efeknya, yang sangat berguna sebagai input bagi organisasi atau perusahaan yang bersangkutan

4.        Peran Public Relations
Peran seorang Public Relations sangat dibutuhkan dalam sebuah organisasi / perusahaan. Public Relations adalah sebagai Jembatan antara perusahaan dengan publik atau antara manajemen dengan karyawannya agar tercapai Mutual Understanding (saling pengertian) antara kedua belah pihak. Public Relations bertindak sebagai komunikator ketika manajemen berhubungan dengan para karyawan.
Adapun peran Public Relations menurut Dozier & Broom (20 : 2000) antara lain :
a.         Penasehat Ahli ( Expert Prescriber )
Seorang praktisi Public Relations yang berpengalaman dan memiliki kemampuan tinggi dapat membantu mencarikan solusi dalam penyelesaian masalah hubungan dengan publiknya (Communicator Fasilitator ).
b.         Fasilitator Komunikasi ( Communication Fasilitator )
Dalam hal ini, praktisi Public Relations bertindak sebagai komunikator atau mediator untuk membantu pihak manajemen dalam hal mendengar apa yang diinginnkan dan diharapkan oleh publiknya
c.         Fasilitator Proses Pemecahan Masalah ( Problem Solving Process Fasilitator )
Peranan praktisi Public Relations dalam pemecahan masalah persoalan Public Relations ini merupakan bagian dari tim manajemen. Hal ini dimaksudkan untuk membantu pimpinan organisasi baik sebagai penasihat ( adviser ) hingga mengambil rindakan eksekusi (keputusan) dalam mengatasi persoalan atau krisis yang tengah dihadapi secara rasional dan profesional.
d.        Teknisi Komunikasi ( Communication Technician )
Peranan communications technician ini menjadikan praktisi Public Relations sebagai journalist in recident yang hanya menyediakan layanan teknis komunikasi atau dikenal dengan of communication in organization.

5.        Metode Kerja/Proses Tahapan Kerja Pubic Relations
Proses Public Relations
v  Penelitian (Research)
§   Tahapan pertama (fact finding) dalam memastikan informasi dan data mengenai organisasi, persoalan (problem) atau situasi, khalayak, serta sikap dan opini public.
§   Segala keterangan harus diambil atau diperoleh selengkap mungkin. Berupa data faktual.
§   Penelitian bisa dilakukan secara kualitatif & kuantitatif.
v  Perencanaan (Planning)
§  Dari Tahap Penelitian meningkat ke tahap perencanaan. Pada tahap ini PRO melakukan Penyusunan masalah (problem).
§  Selanjutnya dilakukan pemikiran sebuah konsep pemecahan masalah tersebut.
§  Kemudian dibuat sebuah perencanaan matang dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
§  Perencanaan termasuk waktu, kiat/cara yang dilakukan, bagaimana melakukannya, serta siapa pelakunya, termasuk anggaran dan target yang dibutuhkan.
v  Penggiatan (action)
§  Tahapan kegiatan action dalam konteks tahapan proses PR adalah merupakan kegiatan komunikasi. Komunikasi antar persona, komunkasi kelompok dan komunikasi mass media.
v  Evaluasi (Evaluation)
§  Evaluasi adalah tahap terakhir setelah tahapan penelitian, perencanaan dan action tersebut.
§  Tujuan tahapan evaluasi adalah untuk mengetahui apakah kegitan PR tersebut benar-benar dilaksanakan menurut rencana bedasarkan penelitian atau tidak.
§  Evaluasi merupakan tahapan penilaian



B.Dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[1][2]
Profesi Dosen
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi Akademik
Dosen harus memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, minimum:
  1. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana
  2. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Sertifikasi Dosen
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional, diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  2. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
  3. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
Untuk memperoleh sertifikasi pendidik, maka dosen tersebut harus melalui uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yaitu merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
  1. Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
  2. Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
  3. Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.
Jabatan/Pangkat Dosen
Berikut ini jenjang jabatan dan pangkat dosen berdasarkan persyaratan jumlah angka kredit:
Jabatan
Pangkat
Golongan
Angka kredit
Asisten Ahli
Penata Muda
III/a
100

Penata Muda Tk. I
III/b
150
Lektor
Penata
III/c
200

Penata Tk.I
III/d
300
Lektor Kepala
Pembina
IV/a
400

Pembina Tk. I
IV/b
550

Pembina Utama Muda
IV/c
700
Guru Besar atau Profesor
Pembina Utama Madya
IV/d
850

Pembina Utama
IV/e
1050

Hak dan Kewajiban
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
  7. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
  1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  4. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  5. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  6. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tunjangan Kehormatan
Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Cuti
Dosen berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain cuti tersebut, dosen juga dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen secara penuh.
Cuti untuk studi dan penelitian tersebut diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi kepada dosen yang mempunyai jabatan fungsional sebagai berikut:
  1. Asisten ahli atau Lektor berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali;
  2. Lektor Kepala atau profesor berhak mendapatkan cuti 4 (empat) tahun sekali.
Studi dan penelitian meliputi kegiatan:
  1. Pendidikan nongelar;
  2. Penelitian;
  3. Penulisan buku teks;
  4. Praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya;
  5. Pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
  6. Pengabdian kepada masyarakat;
  7. Magang pada satuan pendidikan tinggi lain; atau kegiatan lain yang sejenis.
Masa Kerja
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah maupun yang diangkat pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
  1. Meninggal dunia;
  2. Mencapai batas usia pensiun, pada usia 65 (enam puluh lima) tahun, namun Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.;
  3. Atas permintaan sendiri;
  4. Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
  5. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
  1. Melanggar sumpah dan janji jabatan;
  2. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
  3. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Perlindungan Dosen
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugasnya meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
Perlindungan Profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Referensi
1.      ^ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2.      ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
3.   ^  publicspeakingmagically.com/pengertian-public-speaking.html
Pranala luar