Minggu, 17 Maret 2013

Bab 2 Para Pelaku Ekonomi

BAB 2
•    Para Pelaku Ekonomi
dalam kegitan perekonomian terdapat 4 kelompok besar masyarakat yang di golongkan sebagai pelaku - pelaku ekonomi.
1.    Rumah tangga konsumsi
adalah bagian dari masyarakat perorangan, kelompok, orang, lemabaga - lembaga, badan - badan sebagai konsumen barang - barang atau jasa hasil produksi.
Kegiatan utama yang dilakukan adalah melakukan kegiatan konsumsi

2.    Rumah tangga produksi atau perusahaan - perusahaan
•    lapangan usaha primer. contohnya : mengelola hasil - hasil alam seperti perikanan, pertanian, pertambangan, perkebunan dll.
•    Lapangan usaha sekunder. Contoh : kegiatan yang meliputi sektor industri, perumahan.
•    Lapangan usaha tersier. contoh : usaha yang bergerak di bidang jasa seperti usaha asuransi, usaha pengangkutan, bank dan usaha perdagangan.

3.    Pemerintah atau rumah tangga negara
dalam perekonomian negarea berperan penting dalam mengatur, menstabilkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat dan kegiatan produksi kegiatan pemerintah ini berorientasi pada kepentingan umum yaitu jasa post, jasa pengangkutan, dan produksi barang dengan tujuan memenuhi pajak hidup orang banyak. Selain mampu untuk menyuplai barang dan jasa pemerintah juga harus memiliki kemampuan mendistribusikan barang dan jasa di tangan konsumen atau masyarakat selain itu pemerintah harus memiliki kewajiban agar barang dan jasa tersebut dapat dinikmati masyarakat dengan harga ekonomis.

4.    Luar Negeri
Perdagangan luar negeri ada dua macam. Yang pertama adalah import. Import adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri. Misalnya Indonesia membeli beras dari Thailand. Tujuan dari import ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Macam perdagangan luar negeri adalah eksport. Eksport adalah kegiatan menjual barang ke luar negeri. barang dan jasa yang di jual adalah barang dan jasa yang di produksi di dalam negeri dan suplainya sudah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Dengan kata lain, kegiatan negara lain sebagai pelaku ekonomi adalah sebagai berikut :
•    sebagai pemasok barang dan jasa terhadap suatu negara atau mitra dagang yang di sebut dengan import barang
•    sebagai konsumen barang dan jasa karena mengkonsumsinya yang di sebut dengan eksport barang.
Kegiatan kerja sama perdagangan luar negeri, baik eksport maupun import memberikan sumbangan dalam meningkatkan dan menambah efisiensi kegiatan ekonomi suatu negara. Beberapa keuntungannya adalah sebagai berikut :
•    Dapat meningkatkan pendapatan nasional dan komuditi suatu barang atau jasa yang melebihi kebutuhan dalam negeri.
•    Dapat mengefisiensikan penggunaan faktor-faktor produksi
•    Dapat memberikan kesempatan untuk memperoleh keahlihan dan teknologi
•    Memdapatkan barang-barang berkualitas yang baik dengan harga yang ekonomis.


Sumber : www.anneahira.com/pelaku-pelaku-ekonomi.html

Bab 1 Sistem perekonomian Indonesia

BAB 1
•    Sistem Perekonomian Indonesia
Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus mengacu serta berdasarkan pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh menyimpang dari sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.

Mulai dari sila pertama, sistem perekonomian kita haruslah sesuai dengan nilai - nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan materialisme. Tidak mengenal pemerasan maupun exploitasi sehingga dalam menjalankan perekonomian Indonesia juga harus berlaku adil agar sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2. Berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ekonomi yang semata mata dijalankan untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat, ini sesuai dengan sila ke-3. Mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Tidak mengedepankan kepentingan golongan tertentu. Hal ini sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila. Yang terakhir, mengutamakan persamaan, kemakmuran rakyat, dan bukan bertujuan untuk kemakmuran perorangan sehingga sesuai dengan sila ke-5.

Jadi, sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.

Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

SUMBER:
http://carapedia.com/sistem_perekonomian_indonesia_info206.html