BAB 1
• Sistem Perekonomian Indonesia
Indonesia menganut
sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di
Indonesia harus mengacu serta berdasarkan pada kelima sila dalam
Pancasila. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian
di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dimana aplikasi pelaksanaan
sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh menyimpang dari sila-sila pada
Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.
Mulai
dari sila pertama, sistem perekonomian kita haruslah sesuai dengan
nilai - nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan materialisme. Tidak
mengenal pemerasan maupun exploitasi sehingga dalam menjalankan
perekonomian Indonesia juga harus berlaku adil agar sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2. Berlakunya kebersamaan,
asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ekonomi yang
semata mata dijalankan untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin
kuat, ini sesuai dengan sila ke-3. Mengutamakan kepentingan ekonomi
rakyat dan hajat hidup orang banyak. Tidak mengedepankan kepentingan
golongan tertentu. Hal ini sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila. Yang
terakhir, mengutamakan persamaan, kemakmuran rakyat, dan bukan
bertujuan untuk kemakmuran perorangan sehingga sesuai dengan sila ke-5.
Jadi,
sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus
diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah
KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai
tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan dalam UUD
1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah
pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1
dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3
menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian
nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan
prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi
landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem
perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya
terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini
sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang
sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
SUMBER:
http://carapedia.com/sistem_perekonomian_indonesia_info206.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar