Kamis, 21 November 2013

Tugas Ekonomi Koperasi


1.  LANDASAN HUKUM KOPERASI 
 Koperasi adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Landasan Hukum Koperasi ada 3 yaitu :
  1. Landasan idiil
   Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Dimana kelima sila dari pancasila tersebut  harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.

  1. Landasan Stuktural
     Landasan stuktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), UUD 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal  33 Ayat (1) UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

  1. Landasan Mental
        Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran    berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah    berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untukbekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi,keinsafan             akan harga diri sendiri,merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka        meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.Kesadaran berpribadi juga      merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga        koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.

            Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 ( UU perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

2. CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Dalam pembentukan koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Orang yang mendirikan dan nantinnya menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan  ekonomi yang sama, artinya memiliki profesi atau usaha yang sama. Dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama, artinya memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan                     dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3.      Modal sendiri cukup tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
4.      Pengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dan mengacu pada efisiensi dan efektifitas.

Tata cara mendirikan koperasi :
1.      Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.
2.      Mengadakan penyuluhan dan penerangan
            Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
·         Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan    dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
·         Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
·         Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
·         Menjelaskan kepada mereka bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.

3.      Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
            Susunan acara rapat pembentukan koperasi :
1.      Pembukaan oleh ketua panitia
2.      Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3.      Sambutan dari pejabat koperasi
4.      Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
5.      Pengangkatan sumpah  sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
6.      Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7.      Pengesahan anggaran dasar
8.      Pengesahan rencana kerja koperasi
9.      Penutup/Doa

            Materi yang dibahas dalam rapat pembentukan koperasi
·         Tujuan mendirikan koperasi
·         Usaha-usaha yang hendak dijalankan
·         Penerimaan dan persyaratan anggota dan pengurus
·         Penyusutan modal dasar
·         Penetapan modal awal
·         Pemilihan pengurus dan pengawas
            Pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis dimana dalam pemilihan tersebut        dilakukan tanya jawab dan dialog untuk metncapai kata sepakat. Sesuai dengan asas         demokrasi, maka pengurus dan pengawas koperasi dipilih oleh rapat anggota.

Pimpinan rapat harus dapat mengarahkan sedemikian rupa sehingga dapat mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
·         Kesepakatan pembentukan koperasi
·         Konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
·         Modal awal dan neraca awal koperasi
·         Rencana kerja koperasi

Untuk dipilih sebagai pengurus koperasi harus memiliki berbagai persyaratan antara lain:
·               Mampu melaksanakan tugas sebagai pengurus
·               Bertanggung jawab terhadap segala keputusan koperasi
·               Bersifat jujur
·               Memiliki minat terhadap organisasi koperasi
·               Memiliki keterampilan dan berorganisasi
·               Memiliki jiwa wirausaha

Sedangkan calon pengawas koperasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
·            Mengerti tentang administrasi pembukuan koperasI
·            Mengerti tentang organisasi koperasi
·            Mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
·            Bersifat jujur
·            Mampu memberikan saran-saran terhadap perkembangan koperasi

Pengertian Anggaran Dasar Koperasi adalah : suatu peraturan tertulis yang memuat ketentuan pokok mengenai organisasi, manajemen dan kegiatan usaha koperasi dan mengatur tata kehidupan koperasi itu sendiri.

Yang harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi :
1.      Nama, pekerjaan serta tempat tinggal pendiri koperasi yang bersangkutan
2.      Nama lengkap dan nama singkat koperasi yang bersangkutan.
3.      Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4.      Tujuan koperasi
5.      Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
6.      Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
7.      Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas para anggota dan para pelaksana lainya
8.      Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9.      Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan, sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi tersebut dibubarkan
10.  Hal-hal lain sesuai keputusan rapat pembentukan koperasi

Kewajiban anggota koperasi :
·         Mematuhi anggaran dasar serta keputusan yang telah disepakati anggota
·         Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
·         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan

Hak anggota koperasi :
·       Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
·       Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
·       Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
·      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta atau tidak.

Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi :
1.      Rapat anggota, rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
Jenis rapat anggota : RAT, rapat anggota khusus dan rapat anggota luar biasa (misalnya koperasi mengalami keadaan krisis)
2.    Pengurus koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari
3.   Pengawas, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanaka pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi
4.    Manager koperasi, adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin koperasi sehingga mampu mencapai tujuan sesuai dengan program koperasi.

3. UNDANG-UNDANG TENTANG KOPERASI


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;
  3. bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi  Ekonomi;
  4.  bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
  5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
  6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
  7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
  8. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
  9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
  10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
  11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
  12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
  13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
  14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
  15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
  16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
  17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
  18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
  19. Hari adalah hari kalender.
  20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi..

Redenominasi Rupiah di Indonesia

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat memengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar. Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, maka rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan 10, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya. Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol".
Keuntungan Dan Kerugian Redenominasi Rupiah
Sejak isu penyederhanaan nilai rupiah mulai digulirkan sekitar tahun 2010, kini masalah tersebut semakin banyak dibicarakan dalam diskusi-diskusi nasional dan seminar-seminar di kampus. Media massa pun kian sering mengangkat topik ini dalam berita-berita utamanya. Ada pihak yang pro, dan ada juga yang tidak setuju. Ya, istilah kata redenominasi semakin akrab di kalangan masyarakat awam.
Istilah Redenominasi Rupiah adalah pemotongan nilai mata uang rupiah menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya terhadap suatu barang. Atau dengan kata lain, redenominasi merupakan proses penyederhanaan penyebutan satuan harga dan nilai. Dalam redenominasi, biasanya melakukan penyederhanaan dengan menghilangkan dua atau tiga digit angka terakhir, misalnya Rp 1.000,- menjadi  Rp 1,-. Jika disetujui, maka pemerintah (Bank Indoneisa) akan mengeluarkan uang baru dengan angka yang lebih kecil, misalnya lembaran uang kertas baru Rp 1 yang nilainya sama dengan uang kertas lama Rp 1.000. Jika dibelanjakan di warung, sama-sama dapat membeli satu bungkus kerupuk. Kemudian, perlahan-lahan uang lama akan ditarik peredarannya di masyarakat.
Satu hal yang unik dari mata uang rupiah adalah saat ini mempunyai nilai pecahan terbesar ke dua di dunia. Pecahan uang kertas Rp 100.000 merupakan pecahan uang terbesar ke dua setelah uang kertas 500.000 Dong milik negara Vietnam. Di mata internasional, mata uang rupiah digolongkan sebagai salah satu uang sampah dunia (garbage money) karena nilai tukarnya terhadap dollar Amerika sangat lemah (dianggap tidak bernilai). Satu dollar Amerika setara dengan 9.000an rupiah. Negara-negara yang lain yang juga serupa dengan uang Indonesia adalah Vietnam ($1 setara dengan 19.000an Dong); Iran ($1 sama dengan 10.000an Rial); Laos ($1 sama dengan 8.000an Kip); Paraguay ($1 nilainya 4.500an Guarani). Besarnya nilai-nilai pecahan uang rupiah pernah dibahas dalam serial kartun milik Malaysia, Upin Ipin. Saat itu tokoh Susanti yang baru hijrah ke Malaysia berbelanja dengan uang pecahan 10.000 rupiah. Kemudian tokoh Mail bingung bagaimana mengembalikan uang kembaliannya karena mengira nilainya sangat besar. 
Dalam dunia akutansi dan perbankan, penyederhanaan nilai rupiah (redenominasi) akan menjadikan proses perhitungan dan akutansi lebih sederhana dan mudah karena tidak lagi terlibat dengan angka-angka yang besar. Pakai kalkulator pun akan lebih santai. Mahasiswa jurusan ekonomi akutansi juga tidak terlalu rumit dan mumet dalam belajarnya.
Ketika pertama kali isu ini dihembuskan, banyak kalangan yang tidak setuju dengan rencana kebijakan redenominasi tersebut, terutama masyarakat kecil dan pedagang pasar tradisional yang kenyataannya mereka merupakan pihak yang sering memakai uang rupiah terkecil dalam proses transaksi. Misalnya harga suatu barang Rp 1.350 akan menjadi Rp 1,35 tentu malah membuat mereka semakin bingung. Selain itu, mereka mungkin masih trauma dan takut terhadap kejadian senering pada masa pemerintahan Ir. Soekarno tahun 1959. Kala itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemotongan nilai uang terutama uang macan Rp 500 menjadi Rp 50 dan uang gajah Rp 1000 menjadi Rp 100, sehingga hal tersebut membuat situasi perekonomian masyarakat kacau balau, banyak orang yang kaya menjadi miskin mendadak karena menyimpan uang pecahan tersebut, terutama yang telat mengetahui kebijakan senering tersebut. Senering tentu berbeda dengan Redenominasi.
Untuk menyukseskan kebijakan ini, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang bagus terutama kepada masyarakat kelas menengah kebawah, selain itu pemerintah hendaknya mengeluarkan pecahan uang yang berbahan bagus dan bernilai prestisius agar membuat masyarakat mencintai dan bangga dengan produk uang baru tersebut. Nah, sesuai dengan judul artikel ini, maka dapat dijabarkan beberapa keuntungan dan kerugian redenominasi, yaitu :

Keuntungan
·     Memudahkan perhitungan (sederhana)
·     Mengangkat citra rupiah di mata internasional
·    Untuk mengatasi ketidak efesiensian pembangunan infrastruktur cara transaksi non-tunai (ATM, online banking, dsb).

Kerugian
·         Tidak memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara langsung
·         Mungkin akan sedikit memberikan kebingungan di beberapa masyarakat.
·         Masyarakat harus beradaptasi dengan nilai pecahan uang baru tersebut.

Laporan Keuangan Koperasi


Jurnal Perusahaan