1. LANDASAN HUKUM KOPERASI
Koperasi adalah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Landasan
Hukum Koperasi ada 3 yaitu :
- Landasan idiil
Landasan idiil koperasi
adalah pancasila. Dimana kelima sila dari pancasila tersebut harus
dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota
maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping
merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
- Landasan Stuktural
Landasan stuktural
koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), UUD 1945
serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 : Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
- Landasan Mental
Landasan mental koperasi
Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan
merupakan landasan untukbekerjasama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi,keinsafan akan harga diri sendiri,merupakan
hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan
derajat kehidupan dan kemakmuran.Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin
terhadap segala peraturan hingga koperasi
akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 ( UU
perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas
koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
2. CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Dalam pembentukan koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Orang yang mendirikan dan nantinnya menjadi anggota koperasi
memiliki kegiatan ekonomi yang sama,
artinya memiliki profesi atau usaha yang sama. Dan memiliki kepentingan ekonomi
yang sama, artinya memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2.
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola secara efisien dan
mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3.
Modal sendiri cukup tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
4.
Pengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha
yang akan dilaksanakan dan mengacu pada efisiensi dan efektifitas.
Tata cara mendirikan koperasi :
1.
Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu
dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama
dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama.
Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi
diperlukan minimal 20 orang calon anggota.
2.
Mengadakan penyuluhan dan penerangan
Hal-hal
yang perlu disampaikan antara lain:
·
Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
·
Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip
dan sendi dasar koperasi.
·
Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah
koperasi.
·
Menjelaskan kepada mereka bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat
melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.
3.
Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan
acara rapat pembentukan koperasi :
1.
Pembukaan oleh ketua panitia
2.
Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3.
Sambutan dari pejabat koperasi
4.
Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
5.
Pengangkatan sumpah sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
6.
Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7.
Pengesahan anggaran dasar
8.
Pengesahan rencana kerja koperasi
9.
Penutup/Doa
Materi yang
dibahas dalam rapat pembentukan koperasi
·
Tujuan mendirikan koperasi
·
Usaha-usaha yang hendak dijalankan
·
Penerimaan dan persyaratan anggota dan pengurus
·
Penyusutan modal dasar
·
Penetapan modal awal
·
Pemilihan pengurus dan pengawas
Pemilihan
pengurus dilakukan secara demokratis dimana dalam pemilihan tersebut dilakukan tanya jawab dan dialog untuk
metncapai kata sepakat. Sesuai dengan asas demokrasi,
maka pengurus dan pengawas koperasi dipilih oleh rapat anggota.
Pimpinan rapat harus dapat mengarahkan sedemikian rupa sehingga
dapat mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
·
Kesepakatan pembentukan koperasi
·
Konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
·
Modal awal dan neraca awal koperasi
·
Rencana kerja koperasi
Untuk dipilih sebagai pengurus koperasi harus memiliki berbagai
persyaratan antara lain:
·
Mampu melaksanakan tugas sebagai pengurus
·
Bertanggung jawab terhadap segala keputusan koperasi
·
Bersifat jujur
·
Memiliki minat terhadap organisasi koperasi
·
Memiliki keterampilan dan berorganisasi
·
Memiliki jiwa wirausaha
Sedangkan calon pengawas koperasi harus memiliki persyaratan
sebagai berikut:
·
Mengerti tentang administrasi pembukuan koperasI
·
Mengerti tentang organisasi koperasi
·
Mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
·
Bersifat jujur
·
Mampu memberikan saran-saran terhadap perkembangan koperasi
Pengertian Anggaran Dasar Koperasi
adalah : suatu peraturan
tertulis yang memuat ketentuan pokok mengenai organisasi, manajemen dan
kegiatan usaha koperasi dan mengatur tata kehidupan koperasi itu sendiri.
Yang harus dimuat
dalam anggaran dasar koperasi :
1.
Nama, pekerjaan serta tempat tinggal pendiri koperasi yang
bersangkutan
2.
Nama lengkap dan nama singkat koperasi yang bersangkutan.
3.
Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4.
Tujuan koperasi
5.
Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
6.
Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
7.
Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas para anggota
dan para pelaksana lainya
8.
Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9.
Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan, sisa hasil usaha,
tanggungan anggota/koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi tersebut
dibubarkan
10.
Hal-hal lain sesuai keputusan rapat pembentukan koperasi
Kewajiban anggota koperasi :
·
Mematuhi anggaran dasar serta keputusan yang telah disepakati
anggota
·
Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas
kekeluargaan
Hak anggota koperasi :
· Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat
anggota
· Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
· Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran
dasar
· Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat
anggota baik diminta atau tidak.
Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi :
1.
Rapat anggota, rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi
merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
Jenis rapat anggota : RAT, rapat
anggota khusus dan rapat anggota luar biasa (misalnya koperasi mengalami
keadaan krisis)
2. Pengurus koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota
untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari
3. Pengawas, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk
melaksanaka pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi
4. Manager koperasi, adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin
koperasi sehingga mampu mencapai tujuan sesuai dengan program koperasi.
3. UNDANG-UNDANG
TENTANG KOPERASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;
- bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
- bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
- Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
- Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
- Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
- Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
- Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
- Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
- Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
- Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
- Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
- Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
- Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
- Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
- Hari adalah hari kalender.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar