Pengertian
Investasi
Investasi (penanaman modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan
penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang barang modal dan
perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang
barang dan jasa jasa yg tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan
modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.
Investasi merupakan tambahan stok barang modal dan tahan lama yang
akan memperbesar peluang produksi dimasa mendatang. Salah satu peranan yang
sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi, karena
merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruham tingkat output dan
kesempatan kerja dalam jangka pendek. Apabila penenmuan penemuan baru atau
pembebanan pajak yang ringan atau pasar pasar yang semakin berkembang
memberikan insentif bagi investasi-investasi yang ada, yang membuat permintaan
agregat meningkat sementara output dan kesempatan kerja tumbuh dengan cepat. Penggunaan
tenaga kerja penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh
para pengusaha. Bila investasi tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran
akan berlaku.
Investasi juga merupakan pengkaitan sumber sumber dalam jangka
panjang untuk menghasilkan laba dimasa yang akan datang yang sudah dipilih, dan
yang tidak mudah disimpangi. Imvestasi banyak mengandung resiko dan
ketidakpastian.
Faktor-faktor yang
menentukan tingkat investasi yaitu :
1.
Tingkat keuntungan investasi yang akan diperoleh
2.
Tingkat bunga
3.
Ramalan mengenai ekonomi dimasa depan
4.
Kemajuan teknologi
5.
Tingkat pendapatan nasional dan setiap tingkat
perubahannya
6.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan
diharapkan dengan bertambahnya populasi dan
penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian,
diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Perkembangan
modal dalam negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu
melimpah tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan
kekayaan alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya
yang dapat meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan
faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih
banyak menggunakan modal asing.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
- Potensi dan karakteristik suatu daerah
- Budaya masyarakat
- Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
- Peta politik daerah dan nasional
- Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
- Penanaman modal dalam negeri langsung yakni penanaman modal oleh pemiliknya sendiri.
- Penanaman modal dalam negeri tidak langsung yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dikeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 tahun.
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik
yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam
modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam
Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam Modal Asing
dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,
dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu;
penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan
keringanan Pajak
Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau
daerah atau kawasan tertentu.
- penanaman modal asing lansung dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan atau badan hukum asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan hukum indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal
- Penanaman modal asing tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum indonesia, dengam ketentuan peserta indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam 9 sektor publik, yaitu pelabuhan, produksi dan tranmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembakitan tenaga atom, dan masa media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar