Jumat, 26 September 2014

PEMERIKSAAN AKUNTANSI 1

BIG FOUR KAP :
1. Ernest & Young (E&Y)
2. Delloit
3. KPMG
4. Pwc



 A.   AUDIT
Audit merupakan pemeriksaan keuangan dengan systematis dan kritis oleh pihak yang independen. Audit juga bisa didefinisikan sebagai pengumpulan dan evaluasi informasi yang telah ditetapkan dengan kriteria tertentu.

1. Informasi :
• Informasi yang dapat diukur
Ex : Laporan Keuangan
• Informasi Lisan

2. Kriteria tertentu :
• GAAP : General Accepted Accounting Principle.
(Prinsip Akuntansi yang Diterima Umum)
• PSAK : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

3. Pengumpulan dan Evaluasi Bukti yang Mencangkup :
• Kesaksian lisan pihak yang diaudit
• Komunikasi tertulis pihak luar
• Observasi oleh Auditor
• Data elektronik dan data lain tentang transaksi

4. Tujuan Audit :
• Meminimalisir risiko informasi

– Penyebabnya :
a) Jauhnya informasi
b) Adanya informasi bias
c) Data yang sangat banyak
d) Transaksi pertukaran yang kompleks

– Mengurangi risiko informasi :
a) Memverifikasi informasi
b) Menyediakan laporan keuangan yang telah diaudit

B. JASA ASSURANCE

Jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan.

Jenis:
1.    Jasa Atestas yaitu dimana KAP mengeluarkan laporan reabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain.
            Kategori:
a)    Audit atas laporan keuangan
b)    Pengendalian internal atas pelaporan keuangan
c)    Review laporan keuangan
d)    Teknologi informasi
e)    Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan

2.    Jasa Assurance Lain

3.    Jasa Non Assurance
a)    Jasa akuntansi & pembukuan
b)    Jasa pajak
c)    Jasa konsultasi manajemen
d)    Jasa penilaian risiko kecurangan dan tindak ilegal

C.JENIS-JENIS AUDIT

1. Audit Oprasional : Audit atas evaluasi dan efektifitas keg. Oprasional
• Audit Gaji
• Informasi : Jumlah catatan gaji/bulan
• Kriteria yang ditetapkan : Standar perusahaan atas dep. Penggajian
• Bukti : Laporan kesalahan, catatan gajo dan biaya pemrosesan gaji
2. Audit Ketaatan (Complience Audit) : Menentukan apakah sesuai dengan prosedur
• Informasi : Catatan Perusahaan
• Kriteria : Ketentuan perjanjian pinjaman
• Bukti : Laporan keuangan dan perhitungan oleh auditor
3. Audit Laporan Keuangan
• Informasi : Laporan Keuangan
• Kriteria : GAAP
• Bukti : Dokumen, Catatan dan sumber bukti dari luar

 
AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.

Jenis-jenis Auditor:
1.    Auditor Pemerintah
a)    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Fungsi dan tugasnya adalah:
-       Sebagai general audit atas pemda/pusat termasuk BUMN dan BUMD
-       Complience audit atas investigasi sebuah kasus
-       Eksternal audit pemerintah
b)    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tugasnya adalah sebagai auditor internal pemerintah untuk manajemen audit (memberikan rekomendasi agar perusahaan lebih efisien, dan tidak memberikan opini auditor)
c)    Inspektorat Jendral Departemen Keuangan sebagai auditor internal departemen keuangan
d)    Badan pengawasan daerah tingkat I dan II sebagai audit internal daerah tingkat I dan II
e)    Auditor pajak sebagai complience audit terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan
.
2.    Auditor Intern
Merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya  untuk membantumanajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
3.    Auditor Independen atau Akuntan Publik
Adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan (General Audit). Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambhkan satu lagi jenis auditor, yaitu:

4.    Auditor Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.


Tidak ada komentar: